Artikel
Desa Sungai Bawang Resmi Bentuk POSBANKUM Tindak Lanjut dari Surat Gubernur Riau Nomor:9963/100.3.10/HK/2025 tANGGAL 19 aGUSTUS 2025
Desa Sungai Bawang, Kabupaten di Provinsi Riau, resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Pembentukan POSBANKUM Desa Sungai Bawang ini merupakan tindak lanjut langsung atas perintah dan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, yang mendorong setiap desa agar menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi warga kurang mampu.
POSBANKUM Desa Sungai Bawang dikomandoi oleh dua tokoh praktisi hukum berpengalaman, yakni Muhammad Abdullah, SH., MH dan Azis Ahmad Nur Hali, SH. Keduanya dipercaya untuk memimpin dan mengelola jalannya pelayanan bantuan hukum di desa, sekaligus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan POSBANKUM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, konsultasi, serta pendampingan bagi warga desa yang menghadapi permasalahan hukum, baik perdata, pidana ringan, maupun persoalan administrasi dan sengketa sosial di tingkat desa. Kehadiran POSBANKUM diharapkan dapat meminimalisir konflik berkepanjangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sungai Bawang.
Muhammad Abdullah, SH., MH menyampaikan bahwa POSBANKUM bukan hanya sekadar lembaga formal, tetapi menjadi wadah perlindungan hukum bagi masyarakat desa. “Banyak masyarakat desa yang belum memahami hak-hak hukumnya. Dengan adanya POSBANKUM Desa Sungai Bawang, warga tidak perlu takut atau bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Kami siap memberikan pendampingan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Azis Ahmad Nur Hali, SH menambahkan bahwa POSBANKUM juga berperan dalam mendukung program pemerintah desa agar berjalan sesuai koridor hukum. “Kami akan bersinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga adat agar setiap kebijakan dan program desa memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Kepala desa beserta perangkat Desa Sungai Bawang menyambut baik pembentukan POSBANKUM ini. Menurutnya, keberadaan POSBANKUM merupakan langkah strategis dalam mewujudkan desa sadar hukum, sekaligus mendukung program nasional Kemenkumham dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke pelosok desa.
Dengan terbentuknya POSBANKUM Desa Sungai Bawang, masyarakat kini memiliki akses langsung terhadap layanan hukum yang profesional dan terpercaya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan desa yang lebih tertib hukum, adil, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.
Sekilas Desa Sungai Bawang
Penanaman Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Desa Sungai Bawang Bersama Polsek Singingi
Perdana Kegiatan Nyadran Doa Bersama di Tempat Pemakaman Umum Desa Sungai Bawang Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Singingi Tahun 2026, Desa Sungai Bawang Sampaikan Usulan Prioritas Pembangunan
Hari Jadi Desa Sungai Bawang ke-35
Pemerintah Desa Sungai Bawang Pasang Spanduk Realisasi APBDes 2025 dan Program APBDes 2026, Wujud Transparansi Anggaran kepada Masyarakat
Polsek Singingi, Pemerintah Desa Sungai Bawang, dan BUMDes Artha Dinar Berkomitmen Jalankan Program Ketahanan Pangan Tahun 2026
Kunjungan Pendamping Desa ke Kantor Desa Meninjau Pembangunan Gedung Olah Raga Tahun Anggaran 2025 di Desa Sungai Bawang
Nasib Perangkat Desa yang Selama 3 Bulan Tidak Digaji, Terpaksa Mencari Kerja Sampingan Demi Kebutuhan Keluarga
Evaluasi Rancangan APBDES Tahun 2026

