You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Sungaibawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Desa Sungai Bawang Resmi Bentuk POSBANKUM Tindak Lanjut dari Surat Gubernur Riau Nomor:9963/100.3.10/HK/2025 tANGGAL 19 aGUSTUS 2025

Administrator 22 Januari 2026 Dibaca 18 Kali
Desa Sungai Bawang Resmi Bentuk POSBANKUM Tindak Lanjut dari Surat Gubernur Riau Nomor:9963/100.3.10/HK/2025 tANGGAL 19 aGUSTUS 2025

Desa Sungai Bawang, Kabupaten di Provinsi Riau, resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Pembentukan POSBANKUM Desa Sungai Bawang ini merupakan tindak lanjut langsung atas perintah dan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, yang mendorong setiap desa agar menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi warga kurang mampu.

POSBANKUM Desa Sungai Bawang dikomandoi oleh dua tokoh praktisi hukum berpengalaman, yakni Muhammad Abdullah, SH., MH dan Azis Ahmad Nur Hali, SH. Keduanya dipercaya untuk memimpin dan mengelola jalannya pelayanan bantuan hukum di desa, sekaligus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Pembentukan POSBANKUM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, konsultasi, serta pendampingan bagi warga desa yang menghadapi permasalahan hukum, baik perdata, pidana ringan, maupun persoalan administrasi dan sengketa sosial di tingkat desa. Kehadiran POSBANKUM diharapkan dapat meminimalisir konflik berkepanjangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sungai Bawang.

Muhammad Abdullah, SH., MH menyampaikan bahwa POSBANKUM bukan hanya sekadar lembaga formal, tetapi menjadi wadah perlindungan hukum bagi masyarakat desa. “Banyak masyarakat desa yang belum memahami hak-hak hukumnya. Dengan adanya POSBANKUM Desa Sungai Bawang, warga tidak perlu takut atau bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Kami siap memberikan pendampingan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Azis Ahmad Nur Hali, SH menambahkan bahwa POSBANKUM juga berperan dalam mendukung program pemerintah desa agar berjalan sesuai koridor hukum. “Kami akan bersinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga adat agar setiap kebijakan dan program desa memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Kepala desa beserta perangkat Desa Sungai Bawang menyambut baik pembentukan POSBANKUM ini. Menurutnya, keberadaan POSBANKUM merupakan langkah strategis dalam mewujudkan desa sadar hukum, sekaligus mendukung program nasional Kemenkumham dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke pelosok desa.

Dengan terbentuknya POSBANKUM Desa Sungai Bawang, masyarakat kini memiliki akses langsung terhadap layanan hukum yang profesional dan terpercaya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan desa yang lebih tertib hukum, adil, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.533.478.658,00 Rp 1.757.061.269,00
87.28%
Belanja
Rp 1.307.851.244,00 Rp 1.558.056.077,20
83.94%
Pembiayaan
Rp 233.662.223,00 Rp 252.162.223,00
92.66%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 13.000.000,00 Rp 13.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.037.190.000,00 Rp 1.037.190.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 102.612.000,00 Rp 155.479.320,00
66%
Alokasi Dana Desa
Rp 352.641.282,00 Rp 457.836.341,00
77.02%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 25.000.000,00 Rp 90.128.500,00
27.74%
Bunga Bank
Rp 1.035.376,00 Rp 1.427.108,00
72.55%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 542.436.704,00 Rp 699.402.537,00
77.56%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 188.887.240,00 Rp 218.887.240,20
86.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 558.617.300,00 Rp 616.856.300,00
90.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 7.110.000,00 Rp 12.110.000,00
58.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 10.800.000,00
100%