You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Sungaibawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Nasib Perangkat Desa yang Selama 3 Bulan Tidak Digaji, Terpaksa Mencari Kerja Sampingan Demi Kebutuhan Keluarga

Administrator 04 Februari 2026 Dibaca 34 Kali
Nasib Perangkat Desa yang Selama 3 Bulan Tidak Digaji, Terpaksa Mencari Kerja Sampingan Demi Kebutuhan Keluarga

Nasib perangkat desa yang tidak menerima gaji selama 3 (tiga) bulan menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Kondisi ini memaksa sebagian perangkat desa untuk mencari pekerjaan sampingan, mulai dari tukang panen hingga tukang brondol sawit, demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Perangkat desa sejatinya merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Mereka bertugas membantu kepala desa dalam administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga pelaksanaan pembangunan desa. Namun ironisnya, masih ada perangkat desa yang harus berjuang secara ekonomi karena hak gaji belum dibayarkan dalam waktu lama.

Tidak Digaji Selama Tiga Bulan

Selama tujuh bulan tanpa gaji, beban hidup yang ditanggung perangkat desa semakin berat. Kebutuhan pokok seperti pangan, biaya pendidikan anak, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya tetap harus dipenuhi. Tanpa kepastian penghasilan, sebagian perangkat desa akhirnya mengambil jalan lain dengan bekerja serabutan di sektor informal.

Beberapa di antaranya memilih menjadi tukang panen sawit, tukang brondol, buruh harian lepas, bahkan pekerjaan fisik berat lainnya. Pekerjaan tersebut dilakukan setelah jam kerja desa atau bahkan menggantikan waktu istirahat, demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Dilema Pengabdian dan Kebutuhan Hidup

Situasi ini menciptakan dilema besar antara pengabdian kepada negara dan tuntutan ekonomi keluarga. Di satu sisi, perangkat desa tetap dituntut profesional dan hadir melayani masyarakat. Di sisi lain, keterlambatan pembayaran gaji membuat mereka harus memutar otak agar dapur tetap mengepul.

Tidak sedikit perangkat desa yang merasa prihatin, karena pengabdian mereka seolah tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima. Padahal, sesuai regulasi, perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari anggaran desa dan bantuan pemerintah daerah.

Dampak Terhadap Pelayanan Masyarakat

Keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa tentu berdampak pada kualitas pelayanan publik. Fokus dan energi perangkat desa terpecah antara tugas pemerintahan dan pekerjaan sampingan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan efektivitas pelayanan desa dan menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

Meski demikian, banyak perangkat desa tetap berusaha menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Hal ini menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi, meskipun dalam keterbatasan ekonomi.

Harapan dan Solusi ke Depan

Nasib perangkat desa yang tidak digaji selama tujuh bulan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga pemangku kebijakan terkait. Penataan tata kelola keuangan desa yang baik, transparan, dan tepat waktu menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk memastikan hak perangkat desa terpenuhi sesuai ketentuan. Kesejahteraan perangkat desa bukan hanya soal gaji, tetapi juga tentang menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan desa.

Penutup

Kisah perangkat desa yang harus bekerja sebagai tukang panen dan tukang brondol sawit demi mencukupi kebutuhan keluarga menjadi potret nyata tantangan di tingkat desa. Diharapkan ke depan, tidak ada lagi perangkat desa yang harus memilih antara pengabdian dan kelangsungan hidup keluarga

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.533.478.658,00 Rp 1.757.061.269,00
87.28%
Belanja
Rp 1.307.851.244,00 Rp 1.558.056.077,20
83.94%
Pembiayaan
Rp 233.662.223,00 Rp 252.162.223,00
92.66%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 13.000.000,00 Rp 13.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.037.190.000,00 Rp 1.037.190.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 102.612.000,00 Rp 155.479.320,00
66%
Alokasi Dana Desa
Rp 352.641.282,00 Rp 457.836.341,00
77.02%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 25.000.000,00 Rp 90.128.500,00
27.74%
Bunga Bank
Rp 1.035.376,00 Rp 1.427.108,00
72.55%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 542.436.704,00 Rp 699.402.537,00
77.56%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 188.887.240,00 Rp 218.887.240,20
86.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 558.617.300,00 Rp 616.856.300,00
90.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 7.110.000,00 Rp 12.110.000,00
58.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 10.800.000,00
100%